Follow Me

Thursday, November 15, 2012

Pilihan - Keputusan


Bismillah..
“Syariat agama ini telah
menetapkan hukum yang khusus untuk menghadapi kondisi darurat;
yang membolehkan kita melakukan sesuatu yang biasanya dilarang
dalam kondisi biasa; dalam hal makanan, minuman, pakaian,
perjanjian, dan muamalah.”
"... tetapi barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (al-Baqarah: 17) -- E-book Fiqh Prioritas (halaman 104)


***

Ceritanya.. saat itu terbentang dua pilihan, sebut saja A dan B (*bukan nama orang). Yang satu, A, tidak membolehkanmu memilih selain dia. Tiga hari, kita diminta komitmen memilih A. Si B, berada di hari ketiga. Sudah lama kita berjanji untuk memilihnya.

Bingung? Hehe :P Oke,, switch ke bahasa normal.

Ada dua agenda yang menanti tuk di pilih. Agenda A durasinya 3 hari, B 1 hari. B merupakan subset dari A. (*katanya bahasa normal? hehe)

Ah, sudahlah! Kenapa jadi muter-muter gini. Sekedar ingin mengabadikan kalimat yang membuat diri berubah pikiran :


Mengubah strategi, tak selamanya berarti berkhianat pada janji, jika saja kita mampu berdamai dan berkomunikasi dengan sangat baik, pada diri kita, pada jiwa kita, pada hati kita, dan yang pasti pada saudara kita, jika janji itu berhubungan dengan oranglain. Dan yang terpenting, pada Rabb kita. (Hasri Direja)

Wallahua'lam

***

Saat itu, keberadaanku di A bukan sebagai nama diri. Bukan sekedar untuk diri. Tapi ada kewajiban-kewajiban menyangkut orang lain di sana. Sedangkan di B, aku memang sudah berjanji untuk memilih, tapi aku hanya membawa nama diri, dan ketika kuberitahukan perihal pilihan A, yang kuberi janji mau memaklumi.

Tapi keadaan saat ini? Adalah kejadian yang berbeda. Situasinya berbeda. Yang sama adalah, aku dihadapkan pada pilihan-pilihan, yang memintaku segera ambil keputusan.

TT
Kali ini aku tidak tahu, harus berkata apa. Selain memaki diri sebagai seorang munafik. Bukankah patut disebut munafiq orang yang mengingkari janjinya? TT
Mba Nisaa.. maaf tak bisa hadir. Maaf tak bisa bertemu langsung, memeluk dan mengucapkan "barakallah".
Hanya bisa berdoa dari sudut jauh. di sini. Maaf TT.

No comments:

Post a Comment

ditunggu komentarnya