Bicara, Berencana, BEKERJA!
Isabella Kirei
November 29, 2012
0 Comments
“Syariat agama ini telahmenetapkan hukum yang khusus untuk menghadapi kondisi darurat;yang membolehkan kita melakukan sesuatu yang biasanya dilarangdalam kondisi biasa; dalam hal makanan, minuman, pakaian,perjanjian, dan muamalah.”"... tetapi barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang." (al-Baqarah: 17) -- E-book Fiqh Prioritas (halaman 104)